KOMENTAR TERHADAP NASKAH AKADEMIK RUU DEMOKRASI EKONOMI By,Daddy Fahmanadie,SH (Disajikan untuk memenuhi Tugas paper pada Mata kuliah Politik hukum di fakultas hukum ugm 2008 Program magister ilmu hukum ugm)
Pendahuluan
A. Komentar terhadap latar belakang demokrasi ekonomi
Kondisi ekonomi bangsa Indonesia selama beberapa periode ini terlihat memprihatinkan hal ini muncul sejak imbas krisis moneter pada era menjelang reformasi tahun 1997 dan kini krisis multi devensional dalam keadaan ekonomi ini kembali membuat seiring krisis global yang melanda negara super adidaya Amerika Serikat dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap negara ”Berkembang termasuk negara kita Indonesia”.
Indonesia yang menurut hematnya sebagai negara berkembang dimana melibatkan peran pengusaha dan pemerintah dalam partisipasi peningkatan kondisi ekonomi dan yang terjadi saat ini adalah proses egoisme yang muncul pada level paradigma pemahaman terhadap persoalan ekonomi di negara ini hal ini bisa dilihat dimana sebagian besar elit dan pengusaha Indonesia neo liberal yang terfokus pada penguasaan perhatian terhadap modal dan uang serta pengaruh globalisasi ekonomi dunia.
Pelaku ekonomi Indonesia. (pemerintah dan pengusaha) amat patuh pada konsensus ”washington 1989” terkait dengan tiga pilar utama sistem kapitalisme baru dunia yaitu mewujudkan stabilitas makro ekonomi, liberalisasi dan privatisasi.
Dilihat dari aspek privatisasi semua rakyat Indonesia sudah mempunyai pemikiran bahwa sejak Imbas krisis menjelang reformasi tersebut, sampai sekarang gerakan privatisasi Asset Negara Maju ”Lancar”berada di Indonesia, gambaran ini terlihat dari 156 BUMN yang terdapat di Indonesia 76% kondisi sudah di privatisasi, kalau saja benar Adagium bahwa sumber-sumber ekonomi strategis dikuasai Negara untuk kemakmuran. Rakyat/Masyarakat Indonesia menurut hematnya hal tersebut belum tergambar atau tersentuh contoh saya yang diberitakan oleh berbagai media dan komentar tokoh ekonomi independen bahwa telkomsel yang sahamnya dikuasai Singapura, Pabrik semen, lembaga Bank, Industri Besi, pertambangan dan sebagainya.
Atas dasar kecenderungan di atas lah kenapa Demokrasi ekonomi ini menjadi sangat wighent atau penting untuk dibahas sehingga posisinya menjadi pedoman untuk roda perekonomian Indonesia Namun yang harus di Pahami disini adalah pemahaman bahwa demokrasi ekonomi dalam hal ini pancasila sebagai parameter kepribadian ekonomi bangsa Indonesia haruslah sungguh-sungguh di materi dalam proses penciptaan wujud demokrasi ekonomi yang terjadi justru bahwa wujud demokrasi ekonomi Indonesia sangat tergantung kepada sistem nilai negara-negara lain atau barat oleh karenanya cukup relevan bahwa demokrasi ekonomi menjadi proses yang terpenting dalam wujud keseimbangan ekonomi Indonesia.
Eksploitasi Perempuan dan Media Massa
I.1 Latar Belakang
Eksplorasi perempuan merupakan fenomena yang fundamental yang tentu menarik untuk dicermati dan dikaji dalam perspektif ilmu sosial, khususnya dalam ranah ilmu hukum dengan latar belakang bicara mengenai issue-issue gender. Persoalannya adalah sampai saat ini eksploitasi perempuan tersebut ketika dihubungkan dalam konteks hukum, fakta yang terjadi di masyarakat adalah masih seringnya terdapat atau dijumpai tentunya dalam berbagai bentuk dalam kerangka kriminologis. Hal yang sensitif dalam persoalan eksploitasi perempuan ini adalah ketika di kontruksikan dengan media massa tentunya baik dalam hal tayangan (content) atau sifatnya dalam bentuk berita (news). Seiring berjalannya waktu realitas yang kita lihat adalah ketika mulai banyak segelintir pihak yang mempertanyakan dan menggugat peranan media massa dalam penyebaran berbagai informasi dan hal-hal negatif. Banyak kalangan yang menuding bahwa media massa, entah disadari atau tidak, punya peranan penting dalam proses kemerosotan moral bangsa ini. Tudingan itu bertolak dari kenyataan bahwa saat ini terutama karena adanya “eforia media” sebagai jargon “kebebasan pers” yang efek sampingnya adalah buah dari proses reformasi. Banyak sekali praktek media masa yang terang-terangan menampilkan aspek yang selama ini dianggap “tabu“ untuk ditampilkan sebagai jualan utamanya dan karenanya dianggap lagi tidak memperdulikan tatanan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Hidayat dan Sandjaja, dalam “media and the pandora’sbot of reformasi” mengungkapkan bagaimana euforia reformasi kemudian ikut berperan dalam menjadikan media massa sebagai kotak Pandora yang “melepaskan” berbagai macam hal buruk, seperti konflik dan kekerasan sebagai komoditas. Selain aspek politik dan liputan-liputan berbau mistik yang tadinya “tabu” untuk dibicarakan terbuka apalagi dijadikan untuk liputan media namun sekarang wujudnya semakin bergeser menjadi jualan yang laris adalah yang berkaitan dengan seksualitas dan seks, tentu obyeknya langsung atau tidak langsung adalah perempuan, dalam hal ini adalah pornografi Singkatnya, seksualitas dan juga sensualitas dalam berbagai bentuk menjadi semacam “hot sale” yang hampir selalu ada dalam praktek media massa dengan jargon “perempuan” sebagai komoditas, misalnya saja iklan sebagai bentuk salah satu jenis eksploitasi perempuan dalam tayangan media televisi. Perkembangan yuridisnya sekarang memang muncul berbagai regulasi mengenai persoalan ini undang-undang pornografi, undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU No 11 tahun 2008 akan tertutup sampai saat ini masalah eksploitasi perempuan di media massa tersebut tetaplah menjadi “komoditas” media dan publik. Tanpa disadari bahwa membuat hal tersebut sebagai sesuatu yang menyimpang, baik dari segi etika dan aturan tentunya.
about hukum media persfektif kriminologi
BORNEO MEDIA WATCH
ORGANISASI PEMANTAU MEDIA INDEPENDEN KALIMANTAN SELATAN
Sekretariat : Jl.Sei Andai Komp.Dharma Bakti Lestari II Rt 45 No.22A Kel,Sei Jingah Banjarmasin Hp 85230926949, 08195165512,0818 02684785.Sekretariat Cabang : Jalan Unlam /2 Banjarbaru Email : Fahmanadie @ yahoo.co.id
Independensi Media Dalam Pemberitaan Pemilu 2009
Oleh :Daddy Fahmanadie SH*
Issue terkait persoalan netralitas media dalam pemberitaan kampanye/pemilu adalah merupakan persolan kesekian dari berbagai persoalan terkait proses pemilu yang akan berlang sung pada 2009 ini,.
Sebagai pusat informasi yang baik sudah sewajarnyalah Media menjadi sosok yang netral dalam persoalan pemberitaan atau Ekspose mengekpose.
Masalah politik Pencitraan adalah persoalan yang runyam dalam kaitannya dengan independensi media dalam bersikap terkait berita2 atau laporan mengenai Pemilu.
Dilema yang kontras terletak pada Media tersebut apakah konsisten netral atas pemberitaan ataukah larut dalam pemberitaan yang berada dalam satu “objek tertentu”
tentu banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
“maraknya iklan atau alat peraga para bakal calon atau partai politik sudah benar-benar menjadi suguhan bahkan sajian yang “populer” terlihat disudut-sudut kota atau di indera dengar kita oleh iklan di radio dan ini pun menjadi sekelumit kerikil yang tentu “tidaklah menjadi baik untuk di”pelihara”.
Media juga tentu tidak bisa lantas di pojokkan atau disalahkan namun pada dasarnya semua adalah berawal pada Pemahaman atas proses politik Pencitraan bagaimana tidak media secara persoalan di tuding sebagai sosok “membesar-besarkan masalah”.sejumlah indikasi lemahnya pemahaman politik pencitraan adalah salah satunya masalah pemberitaan kampanye,promosi dan proses pemilu media sebagai wadah promosi bahkan sosialisasi para calon-calon legislatif/presiden serta wapres seyogyanyalah pejabat partai partai dan para caleg arif dalam berkompetisi mematuhi aturan-aturan sesuai pedoman yang diatur baik itu UU, dan aturan yang bersifat kebawah misal SK atau intruksi oleh KPU,Panwas ataubahkan Komisi Penyiaran dan pemantau Media/Media watch.
Menebar janji janji manis dan laporan bahwa keadaan ekonomi dan kesejahtraan rakyat “baik-baik saja” adalah contoh pencitraan politik seseorang Pejabat saat kampanye atau bahasa kerennya “tebar pesona”terhadap masyarakat dan media sementara giliran masalah yang dihadapi sangat rumit /sulit maka ia justru “berdiam diri”menyalahkan pers atau melempar keslahan terhadap pihak lain.akibatnya yang terjadi adalah sinisme publik dan media. Media bisa saja awalnya menaikkan posisi seseorang namun media juga bisa menjerumuskan dan menjatuhkan .hal yang signifikan adalah manakala Media justru mengarah pada satu penyimpangan jurnalismenya lewat pemberitaan yang tidak berimbang atau pemberitaan yang berlebihan pada satu Calon atau partai tertentu hal tersebut justru menjadi preseden buruk bagi wajah pers indonesia khususnya dikal-sel.
Karenanya Menyikapi hal tersebut penting agar hendaknya netralitas Media di”uji” dalam proses pemberitaan dan para partai peserta pemilu 2009 serta para calon/bakal calon agar menjunjung tinggi semangat fair dan taat pada aturan dalam bertarung atau promosi dan kampanye.
Slogan manis untuk kota banjarmasin dan banjarbaru adalah boleh dikatakan sebagai bukan lagi kota yang berikon pendidikan,seribu sungai, atau industri namun yang terlihat adalah “kota Iklan atau Kota Baliho”,genap dua minggu setengah selepas pulang dari jogja saya ada di banjarm,asin dan banjarbaru dan pemandangan yang mungkin sama ternyata sudah terduga dalam benak saya “sama seperti di yogyakarta” hal inipun sungguh membuat prihatin,persoalannya adalah apakah masyarakat sekarang sudah sedemikian “mengertinya dengan kondisi politik negeri ini”? atau semakin berfikir “masa bodoh lah dengan semua itu” yang jelas suasana ini menerisik sebuah benang merah yang bisa saya simpulkan bahwa masyarkat sekarang sudah apatis dan tidak perduli terhadap nilai-nilai estetika mereka justru “diam”walaupun Kota mereka semrawut dengan baliho-baliho dan alat peraga partai yang sudah mulai “perang” sekarang ini.
Penting kiranya di pahami bahwa efektifitas Pengawas pemilu(panwaslu)dalam proses pengawasan saat ini sanagat di”pertaruhkan” eksistensi lembaga inipun menjadi pertanyaan “kemana lembaga ini saat kota ini sudah menjadi “kota baliho”? sudah saatnyalah panwas sekarang percaya dan berani tampil “garang’ tidak salahnya menggandeng erat masyarakat (LSM,stakeholder/media watch) untuk menegakkan sendi-sendi aturan sesuai kinerjanya dan ubtuk terciptanya iklim kondusif ditengah masyarakat khususnya di kalimantan selatan dalam menyongsong pesta demokrasi pemilu 2009 ini.
Etika dan ketaatan pada aturan adalah payung tegaknya sendi demokrasi di indonesia khususnya Kalsel.
*Mahasiswa Pascasarjana Hukum UGM.
(Wakil Ketua Borneo Media Watch Kalsel)
Implementasi Hak Politik Perempuan Dalam Kepengurusan Partai Politik di Kota Banjarmasin
KAJIAN WANITA RESEARCH
Makna dan fungsi partai politik
Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang terrganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka ( Miriam Budiarjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia ). Diliat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu : orang orang, ikatan antara mereka hingga terorganisasir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.
Dalam praktek kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai politik, Baca selebihnya »
“URGENSI PENEGAKAN HUKUM PERS DAN TRIAL BY THE PRESS”
( pemahaman dan pelurusan terhadap masalah sengketa pers dalam persfektif hukum )
Oleh; Daddy Fahmanadie SH
(mahasiswa pasca sarjana Ilmu Hukum UGM Yogya Asal Banua)
Dinamika pers saat sekarang mungkin sedang di uji mental dan perjuangannya terhadap sebuah pemahaman akan jurnalisme yang ideal dan berimbang ini terbukti dengan kembali mencuatnya ke permukaan perihal kasus sengketa pers antara majalah tempo vs PT Asian Agri salah satu corporate besar yang ada di indonesia hal tersebut tentu kembali menjadi sorotan dan perbincangan hebat bagi kalangan pengamat dan insan pers yang ada di bumi pertiwi kita ini manakala sebahagian orang di kalangan masyarakat kita mungkin berfikir bahwa pers kita sudah dewasa namun persoalannya sekarang pada kenyataannya apakah pers kita ini sudah benar-benar berjalan sesuai koridor atau tidak? Ini yang mungkin masih terlihat sumir atau kabur bagi para pengamat pers karena terhadap persoalan pers masih terdapat dualisme pandangan atau perbedaan mengenai hal itu, untuk itu marilah kita masyarakat dan mahasiswa sebagai konsumen atau pemerhati pers bersama sama merenung dan refleksi atas munculnya masalah masalah pers dalam hal ini adalah kasus Tempo dan Asian Agri ini.
Dalam konteks hukum pemberitaan pers menempati posisi sentral khususnya dalam upaya menegakan proses hukum yang adil dan terciptanya kepastian hukum.perlunya pendalaman dan pemahaman akan nilai-nilai pers secara utuh bagi para pekerja pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya adalah suatu keharusan untuk itu adalah sangat benar apabila nilai-nilai dalam etika pers dan pengetahuan mendasarnya lemah maka tentunya pers corporate tersebut akan menjadi lemah dan menuai kecaman di masyarakat.
Pers yang sejak Abdurahman Wahid atau “Gusdur” menjabat Presiden Republik Indonesia mendapat terobosan segar yakni kebebasan pers khususnya mengenai pemberitaan . tak jarang pejabat negara,pemerintah,artis,atau pengusaha menjadi sasaran kritik pedas oleh pers, akibatnya banyak kasus pers yag disengketakan berbuntut hukum atau pengadilan alias “meja hijau”, setiap kali muncul kasus pers yang di ajukan kepengadilan maka sering juga muncul pro dan kontra atas UU 40/1999 tentang pers dan KUHP namun terlepas dari persoalan itu hedaknyalah dalam melihat kasus pers ini dengan adil yakni adil dalam arti hukum sehingga tujuanya jelas yakni kepastian dan ketertiban.
Pemahaman Hukum dan “Trial by the press”
Melihat kenyaatan yang ada tampaknya pemahaman akan penegakan terhadap hukum media atau pers kita masih sangat lemah ini terlihat dari kasus vonis hakim atas Toriq Hadad pimpinan redaksi tempo melawan PT Asian Agri di mana Tempo dijatuhi ganti rugi atas pencemaran nama baik “bos”Asian Agri dengan denda 50 juta rupiah serta permohonan maaf berturut turut tiga hari di tiga media
Di Indonesia hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan vonis,kiranya sama juga terhadap kasus/delik pers kebebasan hakim dalam vonis hanya terbatas oleh hati nurani tidak atas dasar apapun atau intervensi dari luar(eksternal).
Pada kasus ini banyak pendapat yang menyayangkan vonis atas tempo dalm bentuk immateril bahkan ada yang berpendapat adalah bentuk penghianatan terhadap kebebasan pers juga Aji (Aliansi jurnalis Independen) pun mengatakan bahwa kasus Asian Agri dan Tempo adalah terancam matinya jurnalisme investigatif sehingga demokrasi dalam medapatkan informasi yang beragam juga akan mati ,akan tetapi di sini yang kita lihat adalah posisi dominan bagaimana proses masalah pers di lihat dalam persfektif hukum /yuridis dan tentunya substansinya adalah tanggung jawab hukumnya., dan tempo dalam hal ini oleh hakim dalam vonisnya dikatakan bersalah dan secara perdata harus memenuhi kewajiban atas vonis tersebut seperti mengutip Juniver Girsang SH MH dalam judul bukunya mekanisme penyelesaian sengketa pers di jelaskan bahwa : sebuah pemberitaan yang dianggap provokatif dan tendensius,dan menyiarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah serta menjadikan medianya sebagai sarana untuk menyebarluaskan pemberitaan/informasi yang bersifat mendiskreditkan seseorang , dapat pula dijerat dengan hukum perdata berdasarkan KUH perdata dengan dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUH perdata.
Pers dapat dikategorikan Melanggar Pasal Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 KUH perdata) jika:
Bertentangan dengan Kewajiban hukum,Melanggar Hak subyektif,(dalam hal ini hak-hak pribadi hak atas integritas pribadi,kehormatan serta nama baik),Melanggar kaidah tata susila,bertentangan dengan asas kepatutan,ketelitian,serta sikap hati-hati yang harusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
Sanksi yang di berikan kepada pers akibat perbuatan itu adalah ganti rugi,baik ganti rugi materil maupun moril (immateril), berkait dampak pemberitaan tersebut .
Adalah wajar menurut saya jika Hakim dalam posisi hukum mungkin berpijak pada konsepnya dalam berfikir hukum mengenai penyelesaian kasus tersebut bisa saja Hakim konsekuen dengan penemuan hukumnya atas kasus tersebut terutama dalam hal perdata dimana arti moril (immateril) yang di pakai adalah kewajiban atas tercemarnya nama baik bos Asian Agri tersebut sehingga melihat asas kepatutan maka wajiblah tempo meminta maaf namun kalu dilihat pada konteks sosiologis obyektif adalah relevan juga pertentangan atas vonis oleh hakim tersebut akan tetapi posisi peradilan ujung tombaknya adalah pemikiran hukum maka kiranyalah kaidah dan hukum lah yang harus di lihat atau di gunakan.
Trial by the press atau penghakiman media yang di isyaratkan oleh hakim melalui vonisnya terhadap tempo adalah bisa saja benar demikian adanya karena ini sudah melalui proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Konsepnya pemberitaan tidaklah di benarkan mendahului putusan hakim atas berita atau hal-hal yang menimbulkan opini publik berlebihan atas suatu berita hukum yang akhirnya terjebak pada situasi “Tral By The Press” tersebut.
ETIKA PERS
Akhirnya atas simpulan tulisan diatas etika perslah yang harus di maknai sebenarnya dalam proses jurnalistik untuk mencapai nilai equilibrium mengaplikasikan kebebasan pers yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari –hari.
Kode etik jurnalistik sebagai sebuah tatanan yang mengikat (Code of cunduct) adalah pedoman mutlak dalam setiap proses jurnalisme karenanya kebebasan pers tentunya adalah memahami prinsip “bebas tapi bertanggung jawab” bukan” bertangung jawab bebas” maknanya koridor kode etiklah yang harus menuntun kemana arah pers sesungguhnya.aplikasi azas praduga tak bersalah pun hendaknya harus lebih di kedepankan dalam pemberitaan peradilan agar tercipatanya balance dalam hukum terkait masalah sengketa pers.pers merupakan sarana dalam bidang publikasi baik untuk menyebarluaskan pemberitaan maupun penyebarluasan ilmu sosial,pengetahuan politik,hukum,ekonomi, dan pembangunan.oleh karenanya pers mempunyai peranan penting sebagai perubahan sosial pembaharuan masyarakat yang harus terus dijga eksistensinya setiaap saat.
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
-
Arsip
- Juni 2009 (2)
- Mei 2009 (1)
- April 2009 (1)
- September 2008 (3)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS