Implementasi Hak Politik Perempuan Dalam Kepengurusan Partai Politik di Kota Banjarmasin
KAJIAN WANITA RESEARCH
Makna dan fungsi partai politik
Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang terrganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka ( Miriam Budiarjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia ). Diliat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu : orang orang, ikatan antara mereka hingga terorganisasir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.
Dalam praktek kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai politik, Baca selebihnya »
“URGENSI PENEGAKAN HUKUM PERS DAN TRIAL BY THE PRESS”
( pemahaman dan pelurusan terhadap masalah sengketa pers dalam persfektif hukum )
Oleh; Daddy Fahmanadie SH
(mahasiswa pasca sarjana Ilmu Hukum UGM Yogya Asal Banua)
Dinamika pers saat sekarang mungkin sedang di uji mental dan perjuangannya terhadap sebuah pemahaman akan jurnalisme yang ideal dan berimbang ini terbukti dengan kembali mencuatnya ke permukaan perihal kasus sengketa pers antara majalah tempo vs PT Asian Agri salah satu corporate besar yang ada di indonesia hal tersebut tentu kembali menjadi sorotan dan perbincangan hebat bagi kalangan pengamat dan insan pers yang ada di bumi pertiwi kita ini manakala sebahagian orang di kalangan masyarakat kita mungkin berfikir bahwa pers kita sudah dewasa namun persoalannya sekarang pada kenyataannya apakah pers kita ini sudah benar-benar berjalan sesuai koridor atau tidak? Ini yang mungkin masih terlihat sumir atau kabur bagi para pengamat pers karena terhadap persoalan pers masih terdapat dualisme pandangan atau perbedaan mengenai hal itu, untuk itu marilah kita masyarakat dan mahasiswa sebagai konsumen atau pemerhati pers bersama sama merenung dan refleksi atas munculnya masalah masalah pers dalam hal ini adalah kasus Tempo dan Asian Agri ini.
Dalam konteks hukum pemberitaan pers menempati posisi sentral khususnya dalam upaya menegakan proses hukum yang adil dan terciptanya kepastian hukum.perlunya pendalaman dan pemahaman akan nilai-nilai pers secara utuh bagi para pekerja pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya adalah suatu keharusan untuk itu adalah sangat benar apabila nilai-nilai dalam etika pers dan pengetahuan mendasarnya lemah maka tentunya pers corporate tersebut akan menjadi lemah dan menuai kecaman di masyarakat.
Pers yang sejak Abdurahman Wahid atau “Gusdur” menjabat Presiden Republik Indonesia mendapat terobosan segar yakni kebebasan pers khususnya mengenai pemberitaan . tak jarang pejabat negara,pemerintah,artis,atau pengusaha menjadi sasaran kritik pedas oleh pers, akibatnya banyak kasus pers yag disengketakan berbuntut hukum atau pengadilan alias “meja hijau”, setiap kali muncul kasus pers yang di ajukan kepengadilan maka sering juga muncul pro dan kontra atas UU 40/1999 tentang pers dan KUHP namun terlepas dari persoalan itu hedaknyalah dalam melihat kasus pers ini dengan adil yakni adil dalam arti hukum sehingga tujuanya jelas yakni kepastian dan ketertiban.
Pemahaman Hukum dan “Trial by the press”
Melihat kenyaatan yang ada tampaknya pemahaman akan penegakan terhadap hukum media atau pers kita masih sangat lemah ini terlihat dari kasus vonis hakim atas Toriq Hadad pimpinan redaksi tempo melawan PT Asian Agri di mana Tempo dijatuhi ganti rugi atas pencemaran nama baik “bos”Asian Agri dengan denda 50 juta rupiah serta permohonan maaf berturut turut tiga hari di tiga media
Di Indonesia hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan vonis,kiranya sama juga terhadap kasus/delik pers kebebasan hakim dalam vonis hanya terbatas oleh hati nurani tidak atas dasar apapun atau intervensi dari luar(eksternal).
Pada kasus ini banyak pendapat yang menyayangkan vonis atas tempo dalm bentuk immateril bahkan ada yang berpendapat adalah bentuk penghianatan terhadap kebebasan pers juga Aji (Aliansi jurnalis Independen) pun mengatakan bahwa kasus Asian Agri dan Tempo adalah terancam matinya jurnalisme investigatif sehingga demokrasi dalam medapatkan informasi yang beragam juga akan mati ,akan tetapi di sini yang kita lihat adalah posisi dominan bagaimana proses masalah pers di lihat dalam persfektif hukum /yuridis dan tentunya substansinya adalah tanggung jawab hukumnya., dan tempo dalam hal ini oleh hakim dalam vonisnya dikatakan bersalah dan secara perdata harus memenuhi kewajiban atas vonis tersebut seperti mengutip Juniver Girsang SH MH dalam judul bukunya mekanisme penyelesaian sengketa pers di jelaskan bahwa : sebuah pemberitaan yang dianggap provokatif dan tendensius,dan menyiarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah serta menjadikan medianya sebagai sarana untuk menyebarluaskan pemberitaan/informasi yang bersifat mendiskreditkan seseorang , dapat pula dijerat dengan hukum perdata berdasarkan KUH perdata dengan dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUH perdata.
Pers dapat dikategorikan Melanggar Pasal Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 KUH perdata) jika:
Bertentangan dengan Kewajiban hukum,Melanggar Hak subyektif,(dalam hal ini hak-hak pribadi hak atas integritas pribadi,kehormatan serta nama baik),Melanggar kaidah tata susila,bertentangan dengan asas kepatutan,ketelitian,serta sikap hati-hati yang harusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
Sanksi yang di berikan kepada pers akibat perbuatan itu adalah ganti rugi,baik ganti rugi materil maupun moril (immateril), berkait dampak pemberitaan tersebut .
Adalah wajar menurut saya jika Hakim dalam posisi hukum mungkin berpijak pada konsepnya dalam berfikir hukum mengenai penyelesaian kasus tersebut bisa saja Hakim konsekuen dengan penemuan hukumnya atas kasus tersebut terutama dalam hal perdata dimana arti moril (immateril) yang di pakai adalah kewajiban atas tercemarnya nama baik bos Asian Agri tersebut sehingga melihat asas kepatutan maka wajiblah tempo meminta maaf namun kalu dilihat pada konteks sosiologis obyektif adalah relevan juga pertentangan atas vonis oleh hakim tersebut akan tetapi posisi peradilan ujung tombaknya adalah pemikiran hukum maka kiranyalah kaidah dan hukum lah yang harus di lihat atau di gunakan.
Trial by the press atau penghakiman media yang di isyaratkan oleh hakim melalui vonisnya terhadap tempo adalah bisa saja benar demikian adanya karena ini sudah melalui proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Konsepnya pemberitaan tidaklah di benarkan mendahului putusan hakim atas berita atau hal-hal yang menimbulkan opini publik berlebihan atas suatu berita hukum yang akhirnya terjebak pada situasi “Tral By The Press” tersebut.
ETIKA PERS
Akhirnya atas simpulan tulisan diatas etika perslah yang harus di maknai sebenarnya dalam proses jurnalistik untuk mencapai nilai equilibrium mengaplikasikan kebebasan pers yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari –hari.
Kode etik jurnalistik sebagai sebuah tatanan yang mengikat (Code of cunduct) adalah pedoman mutlak dalam setiap proses jurnalisme karenanya kebebasan pers tentunya adalah memahami prinsip “bebas tapi bertanggung jawab” bukan” bertangung jawab bebas” maknanya koridor kode etiklah yang harus menuntun kemana arah pers sesungguhnya.aplikasi azas praduga tak bersalah pun hendaknya harus lebih di kedepankan dalam pemberitaan peradilan agar tercipatanya balance dalam hukum terkait masalah sengketa pers.pers merupakan sarana dalam bidang publikasi baik untuk menyebarluaskan pemberitaan maupun penyebarluasan ilmu sosial,pengetahuan politik,hukum,ekonomi, dan pembangunan.oleh karenanya pers mempunyai peranan penting sebagai perubahan sosial pembaharuan masyarakat yang harus terus dijga eksistensinya setiaap saat.
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
-
Arsip
- Juni 2009 (2)
- Mei 2009 (1)
- April 2009 (1)
- September 2008 (3)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS