Daddys Blog Area

blog ini sekilas untuk wawasan tentang dunia hukum dan politik.

KOMENTAR TERHADAP NASKAH AKADEMIK RUU DEMOKRASI EKONOMI By,Daddy Fahmanadie,SH (Disajikan untuk memenuhi Tugas paper pada Mata kuliah Politik hukum di fakultas hukum ugm 2008 Program magister ilmu hukum ugm)

PendahuluanMr D
A.    Komentar terhadap latar belakang demokrasi ekonomi
Kondisi ekonomi bangsa Indonesia selama beberapa periode ini terlihat memprihatinkan hal ini muncul sejak imbas krisis moneter pada era menjelang reformasi tahun 1997 dan kini krisis multi devensional dalam keadaan ekonomi ini kembali membuat seiring krisis global yang melanda negara super adidaya Amerika Serikat dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap negara ”Berkembang termasuk negara kita Indonesia”.
Indonesia yang menurut hematnya sebagai negara berkembang dimana melibatkan peran pengusaha dan pemerintah dalam partisipasi peningkatan kondisi ekonomi dan yang terjadi saat ini adalah proses egoisme yang muncul pada level paradigma pemahaman terhadap persoalan ekonomi di negara ini hal ini bisa dilihat dimana sebagian besar elit dan pengusaha Indonesia neo liberal yang terfokus pada penguasaan perhatian terhadap modal dan uang serta pengaruh globalisasi ekonomi dunia.
Pelaku ekonomi Indonesia. (pemerintah dan pengusaha) amat patuh pada konsensus ”washington 1989” terkait dengan tiga pilar utama sistem kapitalisme baru dunia yaitu mewujudkan stabilitas makro ekonomi, liberalisasi dan privatisasi.
Dilihat dari aspek privatisasi semua rakyat Indonesia sudah mempunyai pemikiran bahwa sejak Imbas krisis menjelang reformasi tersebut, sampai sekarang gerakan privatisasi Asset Negara Maju ”Lancar”berada di Indonesia, gambaran ini terlihat dari 156 BUMN yang terdapat di Indonesia 76% kondisi sudah di privatisasi, kalau saja benar Adagium bahwa sumber-sumber ekonomi strategis dikuasai Negara untuk kemakmuran. Rakyat/Masyarakat Indonesia menurut hematnya hal tersebut belum tergambar atau tersentuh contoh saya yang diberitakan oleh berbagai media dan komentar tokoh ekonomi independen bahwa telkomsel yang sahamnya dikuasai Singapura, Pabrik semen, lembaga Bank, Industri Besi, pertambangan dan sebagainya.
Atas dasar kecenderungan di atas lah kenapa Demokrasi ekonomi ini menjadi sangat wighent atau penting untuk dibahas sehingga posisinya menjadi pedoman untuk roda perekonomian Indonesia Namun yang harus di Pahami disini adalah pemahaman bahwa demokrasi ekonomi dalam hal ini pancasila sebagai parameter kepribadian ekonomi bangsa Indonesia haruslah sungguh-sungguh di materi dalam proses penciptaan wujud demokrasi ekonomi yang terjadi justru bahwa wujud demokrasi ekonomi Indonesia sangat tergantung kepada sistem nilai negara-negara lain atau barat oleh karenanya cukup relevan bahwa demokrasi ekonomi menjadi proses yang terpenting dalam wujud keseimbangan ekonomi Indonesia.

Baca selebihnya »

Juni 9, 2009 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar

“Menguak Fenomena Dunia Hukum”.

Hukum secara realitas tentu tidak lepas dari bicara  tentang dunia peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum dan tentunya fakta bahwa bicara dunia peradilan hampir pasti identik dengan stigma”mafia peradilan”.

terus terang Saya tidak tahu harus melihat kepada sudut apalagi ketika menulis tulisan ini karena sangatlah tipis argumentasinya ketika saya berfikir bahwa hukum adalah “keadilan”.,yang sesungguhnya merupakan sandaran atau pedoman atas sendi-sendi kehidupan berkebangsaan dan bernegara,sementara nyatanya ketika melihat realitas empirisnya adalah justru tidak sama atau bertolak belakang.

Hukum dalam konteks normatif mungkin sangatlah ideal dengan berbagai aturan dan azasnya yang positif namun rasionalitas implementasi atas penjelmaan hukum itu sendiri yang masih banyak di “ragukan” atau “sumir”, bahkantidak sesuai lagi dengan semangat keidealisannya secara faktual.

Tersebutlah misalnya lembaga atau institusi dalam hal ini pengadilan sebagai payung daripada penegakkan hukum  yang tidak lagi berperan sebagai ruang “sakral” dimana keadilan dan kebenaran diperjuangkan lembaga ini justru menjadi momok “menakutkan” bagi semua orang khususnya bagi masyarakat yang awam terhadap hukum.sehingga tentunya paradigma yang berkembang terhadap profesi hukum dalam ranah praktik adalah paradigma”komersialitas” yang menagakibatkan persepsi subjektif terhadap profesi hukum dikaitkan dengan etika profesinya,sungguh “ironis” manakala hukum dan keadilan sekarang justru menjadi “pangsa pasar” yang cukup menjadi nilai jual (hot sale) yang luar biasa dalam tatanan empiris (mafia peradilan). melalui tulisan ini sudah selayaknyalah kita sekarang tentunya berpijak pada nilai-nilai..dan semangat kebatinan kita untuk bersikap,bertindak atau mengambil keputusan terkait profesi kita khususnya dalam hal ini adalah profesi hukum.

Realitas empiris dalam arti”law in action” sungguhlah berbeda dengan
“law in book” tapi setidaknya sebagai kaum profesional di bidangnya hendaknyalah kita selalu menjunjung tinggi nilai “code of conduct yang mengikat dalam setiap profesinya. akhirnya semoga hukum dan keadilan semakin bisa di tegakkan di negeri ini khususnya Kal-sel.

Tulisan ini di olah seiring dengan dilaksanakannya dialog publik “etika profesi hukum dalam menyikapi fenomena mafia peradilan”., yang diselenggaraka Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin Rabu 09 april 2008 di aula fakultas hukum UNLAM Banjarmasin.

Juni 7, 2009 Posted by | TULISAN BARU | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.