KOMENTAR TERHADAP NASKAH AKADEMIK RUU DEMOKRASI EKONOMI By,Daddy Fahmanadie,SH (Disajikan untuk memenuhi Tugas paper pada Mata kuliah Politik hukum di fakultas hukum ugm 2008 Program magister ilmu hukum ugm)
Pendahuluan
A. Komentar terhadap latar belakang demokrasi ekonomi
Kondisi ekonomi bangsa Indonesia selama beberapa periode ini terlihat memprihatinkan hal ini muncul sejak imbas krisis moneter pada era menjelang reformasi tahun 1997 dan kini krisis multi devensional dalam keadaan ekonomi ini kembali membuat seiring krisis global yang melanda negara super adidaya Amerika Serikat dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap negara ”Berkembang termasuk negara kita Indonesia”.
Indonesia yang menurut hematnya sebagai negara berkembang dimana melibatkan peran pengusaha dan pemerintah dalam partisipasi peningkatan kondisi ekonomi dan yang terjadi saat ini adalah proses egoisme yang muncul pada level paradigma pemahaman terhadap persoalan ekonomi di negara ini hal ini bisa dilihat dimana sebagian besar elit dan pengusaha Indonesia neo liberal yang terfokus pada penguasaan perhatian terhadap modal dan uang serta pengaruh globalisasi ekonomi dunia.
Pelaku ekonomi Indonesia. (pemerintah dan pengusaha) amat patuh pada konsensus ”washington 1989” terkait dengan tiga pilar utama sistem kapitalisme baru dunia yaitu mewujudkan stabilitas makro ekonomi, liberalisasi dan privatisasi.
Dilihat dari aspek privatisasi semua rakyat Indonesia sudah mempunyai pemikiran bahwa sejak Imbas krisis menjelang reformasi tersebut, sampai sekarang gerakan privatisasi Asset Negara Maju ”Lancar”berada di Indonesia, gambaran ini terlihat dari 156 BUMN yang terdapat di Indonesia 76% kondisi sudah di privatisasi, kalau saja benar Adagium bahwa sumber-sumber ekonomi strategis dikuasai Negara untuk kemakmuran. Rakyat/Masyarakat Indonesia menurut hematnya hal tersebut belum tergambar atau tersentuh contoh saya yang diberitakan oleh berbagai media dan komentar tokoh ekonomi independen bahwa telkomsel yang sahamnya dikuasai Singapura, Pabrik semen, lembaga Bank, Industri Besi, pertambangan dan sebagainya.
Atas dasar kecenderungan di atas lah kenapa Demokrasi ekonomi ini menjadi sangat wighent atau penting untuk dibahas sehingga posisinya menjadi pedoman untuk roda perekonomian Indonesia Namun yang harus di Pahami disini adalah pemahaman bahwa demokrasi ekonomi dalam hal ini pancasila sebagai parameter kepribadian ekonomi bangsa Indonesia haruslah sungguh-sungguh di materi dalam proses penciptaan wujud demokrasi ekonomi yang terjadi justru bahwa wujud demokrasi ekonomi Indonesia sangat tergantung kepada sistem nilai negara-negara lain atau barat oleh karenanya cukup relevan bahwa demokrasi ekonomi menjadi proses yang terpenting dalam wujud keseimbangan ekonomi Indonesia.
B. Arah dan Tujuan
Mencermati prosesnya sudah menjadi ketentuan bahwa Naskah Akademik adalah suatu kajian awal yang sudah menjadi kewajiban untuk dibuat sebelum suatu Undang-undang akan dibuat dan disahkan.
Naskah Akademik sebagai parameter uji materi ilmiah terhadap suatu proses dan implikasi terhadap suatu wujud produk hukum yang akan dibuat.
Demokrasi ekonomi merupakan satu bagian dari arah perkembangan pembangunan ekonomi Bangsa Indonesia melihat kepada tujuannya bahwa ekonomi adalah pilar penggerak pembangunan atas suatu negara dan hal ini kemudian menjadi satu persoalan yang penting untuk dirumuskan ke dalam suatu produk UU.
Persoalan ini menjadi sangat penting manakala dalam fase ini adalah fase awal ujian dalam memasuki era globalisasi, kajian filosifis, sosiologis, politis dan ekonomi pun menjadi bagian yang khusus dalam telaah di naskah Akademik Demokrasi Ekonomi.
Titik tolak Demokrasi ekonomi seperti tertuang dalam naskah akademik adalah pasal 33 UUD 1945 ya intinya mengacu pada kemakmuran dalam arti kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran individu. Melihat kepada arah dan tujuan yang ditawarkan dalam naskah Akademik bahwa sistem ekonomi di negara Indonesia berpola ideal dengan wujud pasal 33 UUD 1945 namun dalam kenyataan berkembang struktur dan kondisi perekonomian terlihat masih jauh dari harapan yang dicita-citakan oleh karena itu perlu kiranya sistem dalam demokrasi ekonomi lebih diposisikan sebagai wujud keseimbangan ekonomi yang harus mencerminkan realitas dan sesuai dengan spirit ideologi negara kita.
Dan salah satu peranan yang menurut hemat penulis yang perlu mendapat sorotan dalam melihat Demokrasi Ekonomi melalui arah dan tujuan di Naskah Akademik Rancangan UU Demokrasi Ekonomi selain kepada pendekatan filosofis, yuridis, sosiologis, politis dan ekonomi kiranya perlu juga pendekatan melihat kepada sudut pandang ekologis. (lingkungan).
Pertimbangan kajian dari sudut pandang pendekatan ekologis adalah sangat perlu untuk dicermati mengingat kondisi ekonomi pun cukup berpengaruh manakala kondisi lingkungan tidak normal atau mengalami gangguan (gangguan ekologis, bencana alam).
Pendekatan ekologis sebagai parameter desain demokrasi ekonomi mungkin agak terabaikan namun justru lingkungan faktanya sangat berpengaruh pada perilaku kondisi ekonomi suatu negara.
Sektor kehutanan dan tambang telah menjadi salah satu yang menjadi permasalahan dalam negara ini kebijakan-kebijakan pada sektor tersebut masih dirasakan tidak berdasar pada faktor keseimbangan yang hubungannya tentu terkait pada perekonomian negara.
Asset besar dalam tatanan sumber daya alam tersebut haruskah dijaga fungsi, manfaat dan kelestariannya guna mencapai tujuan kemakmuran dan sejahteranya masyarakat.
Membangun sistem pengawasan yang baik dan bertanggung jawab sebagai bentuk pertanggung jawaban publik oleh karena itu pendekatan ekologi yang seimbang dalam tatanan maksud dan tujuan untuk perwujudan ekonomi nasional adalah menjadi sangat penting untuk ditelaah serta dibuat pembangunan dalam naskah Akademis RUU Demokrasi ekonomi tersebut.
C. Di lihat dari kondisi perekonomian dan demokrasi ekonomi
Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran Bangsa Indonesia mengenai Demokrasi Ekonomi di sini tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. jadi unsur mutlak dari perekonomian yang ada di indonesia adalah asas kekeluargaan, asas ini tidak searah dengan paham individualisme juga tidak dengan paham kolektif yang diajarkan marxisme.
Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, harus di perhitungkan dan dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi politik, dampak atas hambatan intitusional dalam intitusi dan yang ada tentunya implikasi pada proses pengambilan kebijakan ekonomi.
Memang dalam perekonomian dunia tidak dapat di hindari kecenderungan mengarah pada pasar bebas, yakni sistem perdagangan tanpa hambatan, baik hambatan yang dibuat oleh negara ataupun kelompok negara. Namun setiap negara memiliki kedaulatan, termasuk kedaulatan ekonomi.
Kedaulatan ekonomi tidak dapat dilepaskan kepada mekanisme pasar semata karena negara ini dibangun dengan serangkuman cita-cita dan idealisme.
Melihat kepada mekanisme pasar yang tidak mampu menghasilkan kesejahteraan yang berkeadilan. Pasar yang bebas cenderung akan memperkuat kedudukan yang telah kuat, sehingga —lurus ke arah peran serta dan penguasaan pasar oleh jualah orang terbatas.
Yang kegagalan pasar itu menyebabkan adanya kebutuhan untuk melakukan koreksi-koreksi dengan intervensi/tekanan dari pemerintah melalui kebijakan publik yang sebenarnya tidak relevan dengan teorinya.
Demokrasi ekonomi merupakan landasan struktural sistem ekonomi nasional yang juga bisa dikatakan sistem ekonomi yang mengarah pada demokrasi ekonomi pancasila. Secara ideal berlandaskan pancasila, struktural UUD 1945 dan asas ekonomi adalah kekeluargaan, kiranya asas ini sama persis dengan yang dimaksud etika ekonomi dalam (islam), artinya lebih dipahami bahwa Demokrasi ekonomi yang ditawarkan adalah dengan sistem yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme).
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengcual eksploitasi dan pemerasan). Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan). Kerakyatan nafas dengan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak.
Naskah Akademik RUU Demokrasi ekonomi agaknya masih cenderung fokus pada nilai-nilai yang terbatas pada ukuran asas-asas ekonomi yang modern cenderung terpatri pada posisi globalisasi era pangsa pasar, dinamisasi bursa dan ukuran konsumsi keuangan global padahal falsafah idealnya sudah jelas tercerai dalam konstitusi yakni pancasila.
Masih jelas bahwa pengentasan kemiskinan adalah salah satu dari sekian persoalan bangsa ini yang menjadi masalah dan tentunya sangat erat korelasinya dengan ekonomi negara ini, karenanya apa yang ditawarkan dalam naskah akademik masih belum tegas mekanisme prinsip ekonomi yang ditawarkan dimana singgungan dalam naskah akademik RUU Demokrasi ekonomi masih mengacu pada penjelmaan asas-asas ekonomi kapitalis, dengan pemahaman kekayaan, pasar bebas yang menjadi nilai dari suatu kestabilan ekonomi suatu negara peminggiran peran pemerintah menjadi titik tolak dari ekonomi kapitalis tersebut yang jauh dari kepribadian bangsa indonesia yang menganut prinsip keseimbangan kebijakan. Kedua, asas sosialis dengan prinsip communile atau kebersamaan asas sosialis menerapkan sistem kelas yang menjadi siratifikkasi dalam proses keseimbangan ekonomi.
Setelah tahun 1980an, disadari bahwa negara yang menganut sistem perekonomian sosialis mengalami pertumbuhan ekonomi sangat rendah dan sebagian mengalami pertumbuhan negatif. Tingkat kesejahteraan masyarakat dalam semua sistem sosialis jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan yang menganut mekanisme pasar. China sebagai negara yang menganut ekonomi sosialis sejak tahun 1949, mulai melakukan transformasi ekonomi dengan slogan kaifang (keterbukaan ekonomi) dan geige (keterbukaan politik).
Penyebab kegagalan sist ekonomi sosialis adalah 1). Karena pengelolaan ekonomi yang terlalu tersentralisasi, 2) birokrasi kelembagaan yang berbelit-belit, 3). Kurangnya insentif/ide untuk menggali ide atau gagasan baru, 4). Kurang akomodatif terhadap perubahan.
Sementara itu dalam naskah Akademik tersebut juga menjelaskan konsep ekonomi campuran dimana penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara umum saat ini hampir tidak ada negara murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong dan negara-negara Eropa Barat yang berkiblat liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis/komunis, kebanyakan negara-negara menerapkan sist ekonomi campuran seperti Prancis, Malaysia serta negara kita Indonesia ini.
Penting kiranya menurut penulis bahwa Naskah Akademik juga mengupas tentang sistem ekonomi kerakyatan, sebagaimana ditegaskan oleh Ps 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan artinya peranan negara tak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian melalui pendirian Badan-Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlihat langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, yang memungkinkan Di kuasainya rakyat oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara menyeluruh (komprehensif) dalam arti memperhatikan baik aspek kualifitatif dan kuantitatif. Keuangan dan non keuangan maupun aspek kelestarian ekologis.
Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas melainkan atas keadilan partisipasi dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha menjadi bagian integral dari paket pembangunan demokrasi bidang ekonomi dan dalam usaha besar bangsa kita mengatasi kemiskinan.
Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sist ekonomi kerakyatan.
Kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistems kerakyatan oleh karenanya sesuai amanat penjelasan Ps 33 UUD 1945, deskreksi RUU demokrasi ekonomi dilihat dari naskah akademi dan implikasi kedepan.
Keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi ekonomi kerakyatan, sebagaimana diketahui perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkan proses prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Sehubungan dengan itu bapak koperasi Indonesia, Bung Hatta, menegaskan bahwa pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya adalah; secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Diantaranya adalah pada dihilangkannya pemilihan buruh dan majikan yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi sebagai ditegaskan bung hatta, ”Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh semuanya bekerja untuk menyelenggarakan keperluan bersama.
D. Deskripsi RUU Demokrasi Ekonomi dilihat dari Naskah Akademik dan Implikasinya kedepan.
RUU Demokrasi ekonomi adalah merupakan bagian integral dari wujud pembangunan sistem ekonomi Indonesia yang dikehendaki rakyat Indonesia. demokrasi ekonomi hubungan keterkaitan pada pemilikan. Demokratis dan adil atas kekayaan produktif, landasan struktural karena itu RUU Demokrasi Ekonomi dalam hal ini naskah Akademik boleh dikatakan sebagai pandangan/penawaran atas sistem ekonomi Indonesia yang secara struktural tereliminir atas falsafat konstitusi Indonesia.
Dalam naskah Akademik RUU Demokrasi ekonomi masih terdapat beberapa keterbatasan tentunya keterbatasan tersebut harus dilihat bahwa dalam naskah Akademik sistem yang ditawarkan untuk kearah pasti wujud –ekonomi masih belum jelas dalam Arti bahwa perlunya diuraikan data-data lapangan yang lebih mendalam dalam kajian sosiologis terhadap urgensi Demokrasi ekonomi. Fakta bahwa kondisi masyarakat serta kebutuhan hukum masyarakat. Dalam naskah Akademik tersebut belum ada lampiran-lampiran terkait berita acara proses penyusunan naskah akademis, saran-saran dan makalah-makalah tertulis dari anggota panitia penyusunan naskah akademik.
Akhir-akhir ini gejolak ekonomi kita digetarkan oleh goncangan dalam nilai keuangan atau mata uang kita, dan boleh dikatakan bahwa keadaan yang diharapkan dalam arti bahwa ekonomi kita menjadi nyaman dan stabil belum bisa dapat dipastikan kapan. Proses demi proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah terus dilakukan dalam bingkai kebijakan dibidang moneter maupun fiskal yang tujuannya adalah mengetarkan rupiah kita agar tak mudah dijadikan adat spekulasi dan dampaknya tentu pada sektor riil dan pada akhirnya pada kehidupan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Keadaan tersebut bukan hanya Indonesia, tapi juga negara-negara tetangga kita juga mendapatkan persoalan yang sama atas dampak dari krisis ekonomi global.
Kesehatan ekonomi suatu bangsa tak lagi semata-mata ditentukan oleh bangsa tersebut tapi juga oleh kekuatan-kekuatan lain, kalau kita –katak versesi– itu akibat pasar maka tidak bisa bagi kita membedakan secara tegas, kekuatan pasar domestik atau pasar asing. Karena pasar dunia sudah mulai menyatu, maka kekuatannya pun tidak dibatasi oleh kapal batas negara.
Untuk itu harus menjadi agenda utama negara-negara termasuk Indonesia untuk memperkokoh ketahanan ekonominya dan memperkuat daya saingnya. Dan banyak sudah langkah yang kita bangsa Indonesia lakukan ke arah tersebut. Namun, tantangan yang kita hadapi lebih besar lagi bahwa jelas sebagian rakyat Indonesia masih dalam kondisi ”ketertinggalan”. Masalah daya saing harus diartikan juga sebagai upaya meningkatkan daya saing nasional, termasuk meningkatkan mereka yang berada dilapisan bawah ekonomi kita, bahkan harus mendapat perhatian yang lebih besar oleh karena jumlahnya banyak, potensinya juga besar jika dapat ditingkatkan sebagai sumber daya yang produktif.
Dalam meningkatkan Daya saing kita harus bersatu tidak boleh ada celah/pergesekan diantara kita, bersatu bersama-sama menghadapi tantangan yang kedua, yaitu memeratakan hasil dan partisipasi pembangunan yang pada akhirnya juga memeratakan kemampuan untuk bersaing.
Dengan demikian tentunya pembangunan ekonomi kita haruslah berlandaskan pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan dasar bahwa yang dibangun adalah demokrasi ekonomi pancasila.
KESIMPULAN :
Naskah Akademik RUU Demokrasi Ekonomi sebagaimana yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Dalam hal ini nampaknya masih agak terkesan sangat-sangat terbatas atau relatif belum terlihat jelas kongkritisasi acuan terhadap konsep real untuk menjadi acuan yang jelas untuk sistem ekonomi Indonesia karenanya ini terlihat dari kelemahan naskah Akademik yang belum menyajikan secara deskripti kendala atau hasil reset/data yang akurat menyangkut persoalan demokrasi ekonomi dalam maksud pentingnya lahirnya satu wujud produk hukum RUU Demokrasi ekonomi.
Publik hearing sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan RUU Demokrasi ekonomi perlu di cantumkan dalam demografis naskah Akademik RUU Demokrasi ekonomi mengingat kebijakan pembangunan ekonomi hingga saat ini masih terbatas pada akses sumberdaya yang ditujukan pada usah besar. Sedang usaha kecil, menengah dan koperasi dimana masih bergelut dengan permasalahan lama implikasi dari belum tersentuhnya aktivitas ekonomi rakyat secara memadai, terlihat dari kesenjangan pendapatan masyarakat antar daerah, sektor dan antar wilayah.
Saran/Rekomendasi :
1. Peningkatan kesejahteraan rakyat memang layak dan sah untuk dijadikan berlangsung tidaknya proses demokrasi dalam bidang ekonomi
2. Pentingnya hasil data riset sosiologis dalam penyabaran naskah Akademik RUU Demokrasi Ekonomi untuk lebih jelas disajikan.
3. Pembangunan koperasi bisa dijadikan sandaran integral untuk paket pembangunan demokrasi bidang ekonomi dari dalam usaha besar adalah mengatasi persoalan kemiskinan.
4. Lebih terfokusnya arah persoalan dan solusi yang ditawarkan dalam naskah Akademik RUU Demokrasi ekonomi agar terciptanya kebijakan yang dirasa positif untuk pembangunan keberlanjutan ekonomi Indonesia.
Daftar Bacaan/Referensi
Pustaka/Buku :
Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (2008), menatap Masa Depan Demokrasi Indonesia dalam Refleksi seatas tahun Kebangkitan Nasional dan sepuluh tahun perjalanan reformasi, Yogyakarta.
Mahendra Putra Kurnia dkk 2007, Pedoman naskah Akademik Perda Partisipati, Total media, Yogyakarta.
Baswir, revrisond (1995), tiada ekonomi kerakyatan tanpa kedaulatan rakyat, dalam Baswir (1997 9, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta (2000).
Website :
http : //www. W-dukasi-net.
http : //www.Geogle.Com.
http : //www. Wikipedia.co.id.
Peraturan Per UU an/Perundang-undangan
- Undang – Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Peraturan presiden nomor 68 tahun 2005 tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang. Rancangan peraturan pemerinyah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.
- Rancangan Undang-Undang Demokrasi Ekonomi.
- Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang demokrasi ekonomi, Badan legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat, 2008.
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Juni 2009 (2)
- Mei 2009 (1)
- April 2009 (1)
- September 2008 (3)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS