“Menguak Fenomena Dunia Hukum”.
Hukum secara realitas tentu tidak lepas dari bicara tentang dunia peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum dan tentunya fakta bahwa bicara dunia peradilan hampir pasti identik dengan stigma”mafia peradilan”.
terus terang Saya tidak tahu harus melihat kepada sudut apalagi ketika menulis tulisan ini karena sangatlah tipis argumentasinya ketika saya berfikir bahwa hukum adalah “keadilan”.,yang sesungguhnya merupakan sandaran atau pedoman atas sendi-sendi kehidupan berkebangsaan dan bernegara,sementara nyatanya ketika melihat realitas empirisnya adalah justru tidak sama atau bertolak belakang.
Hukum dalam konteks normatif mungkin sangatlah ideal dengan berbagai aturan dan azasnya yang positif namun rasionalitas implementasi atas penjelmaan hukum itu sendiri yang masih banyak di “ragukan” atau “sumir”, bahkantidak sesuai lagi dengan semangat keidealisannya secara faktual.
Tersebutlah misalnya lembaga atau institusi dalam hal ini pengadilan sebagai payung daripada penegakkan hukum yang tidak lagi berperan sebagai ruang “sakral” dimana keadilan dan kebenaran diperjuangkan lembaga ini justru menjadi momok “menakutkan” bagi semua orang khususnya bagi masyarakat yang awam terhadap hukum.sehingga tentunya paradigma yang berkembang terhadap profesi hukum dalam ranah praktik adalah paradigma”komersialitas” yang menagakibatkan persepsi subjektif terhadap profesi hukum dikaitkan dengan etika profesinya,sungguh “ironis” manakala hukum dan keadilan sekarang justru menjadi “pangsa pasar” yang cukup menjadi nilai jual (hot sale) yang luar biasa dalam tatanan empiris (mafia peradilan). melalui tulisan ini sudah selayaknyalah kita sekarang tentunya berpijak pada nilai-nilai..dan semangat kebatinan kita untuk bersikap,bertindak atau mengambil keputusan terkait profesi kita khususnya dalam hal ini adalah profesi hukum.
Realitas empiris dalam arti”law in action” sungguhlah berbeda dengan
“law in book” tapi setidaknya sebagai kaum profesional di bidangnya hendaknyalah kita selalu menjunjung tinggi nilai “code of conduct yang mengikat dalam setiap profesinya. akhirnya semoga hukum dan keadilan semakin bisa di tegakkan di negeri ini khususnya Kal-sel.
Tulisan ini di olah seiring dengan dilaksanakannya dialog publik “etika profesi hukum dalam menyikapi fenomena mafia peradilan”., yang diselenggaraka Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin Rabu 09 april 2008 di aula fakultas hukum UNLAM Banjarmasin.
Juni 7, 2009 Posted by daddyfahmanadie | TULISAN BARU | Tinggalkan sebuah Komentar
About
This is an example of a WordPress page, you could edit this to put information about yourself or your site so readers know where you are coming from. You can create as many pages like this one or sub-pages as you like and manage all of your content inside of WordPress.
Mei 2012 S S R K J S M « Jun 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Arsip
Blogroll
-
Tulisan Terkini
- KOMENTAR TERHADAP NASKAH AKADEMIK RUU DEMOKRASI EKONOMI By,Daddy Fahmanadie,SH (Disajikan untuk memenuhi Tugas paper pada Mata kuliah Politik hukum di fakultas hukum ugm 2008 Program magister ilmu hukum ugm)
- “Menguak Fenomena Dunia Hukum”.
- Eksploitasi Perempuan dan Media Massa
- about hukum media persfektif kriminologi
- Implementasi Hak Politik Perempuan Dalam Kepengurusan Partai Politik di Kota Banjarmasin
Kategori
-
Komentar Terakhir
asep supandik on Implementasi Hak Politik Perem… daddyfahmanadie on Implementasi Hak Politik Perem… Widiya Ayu Rekti on Implementasi Hak Politik Perem… Widiya Ayu Rekti on Implementasi Hak Politik Perem… daddyfahmanadie on “URGENSI PENEGAKAN HUKUM… -
Blog Stats
- 2,772 hits
-
Klik tertinggi
- Tidak ada
-
Tulisan Teratas
-
Arsip
- Juni 2009 (2)
- Mei 2009 (1)
- April 2009 (1)
- September 2008 (3)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS